Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan menerima fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat.
Bantahan itu disampaikan Khofifah saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.
Melalui unggahan Instagram dua jam setelah persidangan, Khofifah menjelaskan duduk perkara yang berkembang di ruang sidang. Unggahan tersebut tercatat telah disukai 3.124 akun dan memuat 46 komentar warganet.
View this post on Instagram
“Saudaraku, sebagaimana diketahui kemarin, Kamis, saya menghadiri sidang tipikor di Sidoarjo. Saya ingin menegaskan bahwa adanya tuduhan kepada saya menerima fee/Ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokir kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar, tidak berdasar, serta tidak rasional,” tulis Khofifah.
Ia menyampaikan penegasan tersebut ketika menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee dalam proses pengajuan dana hibah.
Hitungan Persentase Dipersoalkan
Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan Kusnadi yang menyebut 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 OPD. Jika masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, total persentasenya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” katanya.





