Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di BPK Terkait Kerugian Negara

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan RI. - Istimewa
Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPK ini difokuskan pada klarifikasi data guna penghitungan kerugian negara. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Menurutnya, pemeriksaan oleh auditor BPK ini sangat penting untuk mengonfrontasi materi pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​”Pemanggilan hari ini memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan serta klarifikasi secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujar Mellisa, Rabu (11/2/2026).

Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Mellisa menekankan bahwa penetapan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 telah melalui pertimbangan aspek yuridis dan teknis yang matang. Ia membantah adanya motif keuntungan pribadi di balik kebijakan tersebut.

​”Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024 yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen. Namun, di era Yaqut, kuota tambahan tersebut dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *