Wahbah al-Zuhaili, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menilai, berdasarkan pandangan Mazhab Hanafi, perintah larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang adil adalah lebih utama untuk ditaati.
Pemerintah yang adil, menurut al-Zuhaili, sudah pasti tidak akan mengeluarkan larangan mengerjakan ibadah, kecuali dengan alasan-alasan yang kukuh dan disokong oleh syara’ berasaskan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah.
Apa itu siyasah syar’iyyah? Menurut Abdul wahab Khallaf, dalam kitab al-Siyasah al-Syar’iyyah, siyasah syariyyahadalah suatu ilmu yang membahas urusan ketatanegaraan Islam dari sisi aturan perundang-undangan dan sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, meskipun tidak ada dalil khusus mengenai hal itu.
Maka dari itu, hukum Pemerintah KSA dalam konteks visa ketat untuk haji bersifat fleksibel, dan syara’ tidak memutuskannya secara terperinci. Sebaliknya, hukum pemerintah dalam kategori ini diserahkan kepada ijtihad dan kebijaksaan pemerintah berdasarkan kepentingan dan keadaan umat Islam.
Dalam memutuskan sesuatu keputusan, pemerintah harus mengambil kemaslahatan rakyat. Sebagaimana sebuah kaidah menyebut: “Tindakan pemerintah terhadap rakyatnya hendaklah berasaskan maslahat.”
Dan sebagaimana dijelaskan dalam Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, para ulama menetapkan bahwa segala tindakan yang ditetapkan pihak pemerintah wajib didasari dengan maslahat dan kebaikan untuk masyarakat umum seluruhnya.
Sebagai kesimpulan, haji yang dilaksanakan tanpa prosedur sah—melanggar ketentuan visa, misalnya—merupakan perbuatan dosa, karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat yang mengutamakan kemaslahatan umum umat Islam.◼︎





