samudrafakta.com

Fatwa Ulama Dunia terkait Boikot Produk Israel

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83/2023, yang menyerukan haram membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Seruan ini pun sebenarnya sudah lama dilontarkan oleh ulama Islam di dunia.

Dalam kitab Fatawa Al-Muashirah, Yusuf Qaradhawi menyatakan, sebagai berikut: “Tiap-tiap riyal, dirham, dan sebagainya yang digunakan untuk membeli produk dan barang Israel atau pendukungnya, dengan cepat akan menjelma menjadi peluru-peluru yang merobek dan membunuhi pemuda dan bocah-bocah Palestina. Sebab itu, diharamkan bagi umat dalam membeli barang-barang atau produk musuh-musuh Islam tersebut. Membeli barang atau produk mereka, berarti ikut serta mendukung kekejaman tirani, penjajahan dan pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap umat Islam.”

Sementara itu, Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi pernah mengeluarkan fatwa: “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.” (Man’ an-Nas wa Musyawarah wa Fatawa, hal. 52).

Dikutip dari Koran Kayhan edisi hari Rabu 14-Januari-2009—mengutip dari www.farsi.khamenei.ir—Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei juga pernah mengelurkan fatwa sebagai berikut:

Baca Juga :   Dulu Hits, 5 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Ini Sekarang Mati Suri

Soal 1347: Apakah diporbolehkan impor produk-produk Israel dan mengiklankannya? Bila perbuatan ini dilakukan dengan alasan darurat, apakah penjualannya diperbolehkan?

—Wajib meninggalkan segala bentuk transaksi yang menguntungkan rezim penjajah Israel, musuh Islam, dan umat Islam. Setiap orang tidak diperbolehkan mengimpor dan mengiklankan produk-produk mereka yang mendapat untung dari produksi dan penjualannya. Begitu juga setiap muslim, haram membeli produk-produk tersebut karena mafsadah dan bahayanya bagi Islam dan umat Islam.

Soal 1348: Apakah boleh mengimpor produk-produk Israel lewat pedagang dan mengiklankannya di negara yang tidak menerapkan boikot ekonomi terhadap Zionis Israel?

—Setiap orang yang mengimpor dan mengiklankan produk-produk yang keuntungan produksi dan penjualannya menguntungkan pemerintah hina Israel wajib ditinggalkan

.

Soal 1349: Apakah diperbolehkan membeli produk-produk Israel yang dijual di negara Islam bagi umat Islam?

—Setiap muslim wajib meninggalkan pembelian dan pemanfaatan produk-produk yang keuntungan produksi dan penjualannya kembali pada Zionis Israel yang tengah memerangi Islam dan umat Islam.

 

MUI kini juga mengambil sikap serupa. Namun, alangkah baiknya MUI juga merilis produk-produk apa saja yang diproduksi Israel dan produk lainnya yang keuntungannya digunakan mendukung penindasan Israel atas Palestina. 

Baca Juga :   Jokowi Rem Investor Asing di IKN untuk Beri Tempat bagi Oligarki Domestik?

Atau jika berani, produk-produk yang sudah pasti pro-Israel, dilabeli sertifikat “haram”.

— Wijdan — 

Artikel Terkait

Leave a Comment