DPR Tagih Standar Mutu dalam Insentif Baru Dapur MBG

Ilustrasi pemeriksaan makanan di dapur MBG. Insentif mengikuti jumlah porsi, sementara keamanan pangan diminta menjadi syarat pembayaran.

Insentif Rp2.000 per porsi mulai diterapkan 5 Oktober 2026. DPR meminta pembayaran dikaitkan dengan keamanan pangan, sementara dapur berkapasitas standar menerima Rp1 juta lebih sedikit.

Badan Gizi Nasional (BGN) diminta mengaitkan insentif dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Permintaan itu muncul menjelang penerapan pembayaran Rp2.000 per porsi pada 5 Oktober 2026.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan penerima insentif harus memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menyampaikan permintaan tersebut di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dikutip Antara.

Skema baru menggantikan insentif tetap Rp6 juta per hari. Pembayaran akan mengikuti jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

“Kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Pasal 4 mengatur penghitungan insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif. Besarannya ditetapkan melalui keputusan kepala BGN, sedangkan jumlah penerima ditentukan Sekretaris Utama BGN selaku kuasa pengguna anggaran.

Dapur Standar Menerima Rp5 Juta

Dengan tarif Rp2.000 per porsi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membagikan 2.500 porsi menerima Rp5 juta per hari. Nilainya lebih rendah Rp1 juta, atau 16,67 persen, dibandingkan insentif lama.

Dapur yang membagikan 2.000 porsi menerima Rp4 juta. Untuk memperoleh nilai setara skema sebelumnya, dapur harus melayani 3.000 porsi per hari. Angka tersebut merupakan hasil perkalian tarif baru dengan jumlah porsi.

BGN pada Oktober 2025 menjelaskan kapasitas standar SPPG sebanyak 2.500 porsi. Kapasitas dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi apabila dapur memiliki juru masak kompeten dan bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangan pada Oktober 2025.

Sudaryono mengatakan perubahan pembayaran mempertimbangkan kewajaran, efisiensi, dan keadilan. Sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima berbeda memperoleh insentif yang sama.

Menurut dia, dasar jumlah porsi mengacu pada surat penetapan terakhir untuk masing-masing SPPG. BGN juga menyempurnakan pembagian penerima agar sesuai dengan kapasitas dapur.

Mutu Diminta Menjadi Syarat Pembayaran

Peraturan BGN menyebut peningkatan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi seimbang sebagai tujuan kebijakan. Namun, dasar penghitungan dalam Pasal 4 menyebut jumlah penerima dan hari pelayanan, tanpa merinci pembobotan indikator mutu.

BGN menyatakan dapur yang dihentikan sementara atau tidak beroperasi tidak menerima insentif. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika layanan ditiadakan akibat libur nasional atau kondisi tertentu yang menghentikan pembelajaran tatap muka.

Netty meminta kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi menjadi prasyarat keberlanjutan operasional. Menurut dia, SLHS harus mencerminkan kondisi dapur, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana, anak aman, anggaran bersih,” kata Netty.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan