samudrafakta.com

8 Obat Tradisional Ilegal Ditarik BPOM, Berbahaya Bagi Kesehatan Ginjal dan Hati

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Dengan berbagai alasan, seringkali banyak orang lebih memilih opsi pakai obat warung atau obat tradisional saja sebagai pertolongan pertama saat sakit. Padahal, meminum obat tak sesuai resep dan kondisi tubuh, bisa jadi malapetaka.

Pasalnya, tak semua obat di pasaran benar adanya bisa mengobati, malah ada juga yang justru berbahaya. Karena ini, kita sudah seharusnya selektif dalam menjaga kesehatan, termasuk meminum obat.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis deretan nama obat tradisional ilegal. Diketahui, telah ada banyak kasus obat tradisional ilegal yang terjadi di Indonesia.

“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” tulis BPOM RI dalam rilisnya, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Lebih lanjut, BPOM RI pun mengatakan jika obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya.

“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berisiko terhadap kesehatan tubuh, seperti ginjal dan hati,” lanjutnya.

Baca Juga :   6 Makanan Ini Baik untuk Perbaiki Fungsi Ginjal, Nomor 5 dan 6 Sering Dianggap Sepele

BPOM RI menemukan 8 nama obat tradisional ilegal di berbagai pulau di Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Tawon Klanceng.

Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin.

Beredar di hampir seluruh pulau di Indonesia. Tidak memiliki izin anedar dan mengandung BKO.

3. Wantong.

Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

4. Xian Ling.

Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis.

Beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani.

Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang.

Beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak Lintah Papua.

Beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :   Ini 9 Manfaat Air Rendaman Mentimun, Nomor 6 dan 8 Sangat Vital!

Dalam keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai badan utama obat kimiawi. BKO biasanya ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut.

Sayangnya, banyak oknum yang mencampurkan BKO ini dalam dosis asal demi meningkatkan penjualan karena konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh. Hal inilah sangat membahayakan, bisa memicu penyakit ginjal sampai hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment