KPK membuka peluang memperluas penyidikan setelah menahan tujuh tersangka kasus jalan Sumut. Fakta persidangan menjadi bahan pengembangan perkara.
KPK membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kepada pihak Pemprov Sumut dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menahan tujuh tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Tentunya nanti akan kami lihat perkembangan ke depan seperti apa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
Pengembangan perkara masih bergantung pada hasil penyidikan. Pernyataan itu belum menunjukkan bahwa pihak tertentu di pemerintah daerah ataupun kementerian telah terlibat.
Pergeseran Anggaran Menjadi Perhatian
Penyidikan saat ini berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Anggaran proyek dalam klaster tersebut bersumber dari APBN.
Sementara itu, persoalan pergeseran anggaran pemerintah daerah mencuat dalam persidangan proyek jalan yang menggunakan APBD.
Menurut laporan beberapa media, persidangan menyoroti dua proyek jalan di Padang Lawas Utara senilai sekitar Rp165 miliar.
Kedua proyek itu meliputi ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menerangkan bahwa pendanaannya belum tercantum dalam APBD murni 2025.
Anggaran kemudian dialokasikan melalui pergeseran dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Majelis hakim turut menyoroti keterangan bahwa pergeseran anggaran dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur.
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution muncul dalam pembahasan penganggaran proyek tersebut. Namun, kemunculan namanya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Taufik menyatakan seluruh fakta yang ditemukan dalam penyidikan maupun persidangan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini.”
KPK masih akan memeriksa apakah penyidikan dapat diperluas ke lingkungan pemerintah daerah.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” ujar Taufik.
Tujuh Tersangka Ditahan
Delapan tersangka tambahan berasal dari lingkungan BBPJN Sumut dan satuan kerja pelaksanaan jalan nasional. Identitas mereka diumumkan KPK pada 13 Oktober 2026.
Tujuh tersangka ditahan pada 22 Oktober. Mereka termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Tersangka lainnya terdiri atas mantan kepala satuan kerja serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan BBPJN Sumut.
Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala Satker PJN Wilayah I itu pada 26 Oktober 2026.
Menurut keterangan KPK, para tersangka diduga menerima uang dari sejumlah penyedia proyek.
Jumlah yang diduga diterima masing-masing tersangka berkisar Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar. Penerimaan disebut dilakukan melalui pembayaran tunai maupun transfer.
KPK menduga besaran commitment fee dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Penyedia yang tidak memberikan uang disebut berisiko kehilangan kesempatan memperoleh proyek berikutnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster proyek.
Klaster pertama mencakup proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua berkaitan dengan proyek Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.
Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah bukti yang ditemukan mengarah kepada pihak lain. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan melalui proses hukum. ***





