Kasus Narkoba Finalis Cak Surabaya 2019, Eri Cahyadi Tegaskan Sanksi Pencabutan Gelar

Wali Kota Surabaya Berangkat Haji
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. Diskominfo Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya terlibat persoalan hukum yang mencoreng nama baik Kota Pahlawan.

Penegasan itu disampaikan menyusul kabar penangkapan seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Eri mengatakan, gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat, melainkan tanggung jawab untuk menjaga nama baik Kota Surabaya. Sebagai duta pariwisata, para pemegang gelar diharapkan menjadi representasi positif kota di hadapan masyarakat.

“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” kata Eri, Selasa (20/10/2026).

Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Eri menambahkan, sejak 2022 Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning. Persyaratan tersebut mencakup tes narkoba dan dokumen pendukung untuk menilai rekam jejak peserta.

Menurut Eri, kebijakan itu bertujuan memastikan para duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan publik. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pemegang maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning agar menjaga perilaku serta menjalankan tanggung jawabnya.

Eri menegaskan, pencabutan gelar merupakan sanksi tersendiri yang tidak menghapus proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan