Mantan Mendag Tuduh Investor Singapura Menekan MSCI, BEI Siapkan Perubahan IHSG

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuding investor Singapura, termasuk GIC, menekan MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia. Langkah ini diduga sebagai taktik menciptakan kepanikan agar mereka bisa membeli saham dengan harga diskon. (Kemendag)

Muhammad Lutfi menduga usulan perubahan status pasar saham Indonesia berkaitan dengan kepentingan investor Singapura. Tudingan itu belum terverifikasi, sementara MSCI menyebut transparansi kepemilikan dan tata kelola sebagai alasan evaluasi.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuding investor Singapura menekan penyedia indeks global MSCI agar menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menekan harga saham sehingga investor dapat membeli kembali dengan harga murah.

Pernyataan Lutfi melalui media sosial itu diberitakan pada Selasa (20/10/2026), sehari setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana mengeluarkan 80 saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dalam pemberitaan mengenai pernyataannya, Lutfi tidak menyertakan dokumen atau bukti yang dapat diperiksa secara independen untuk mendukung tudingan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dugaan Strategi Membeli Saham Murah

Lutfi mengaitkan evaluasi MSCI dengan kepentingan institusi investasi Singapura, termasuk GIC dan Temasek. Ia menduga perubahan klasifikasi dapat memicu kepanikan dan membuka kesempatan membeli saham Indonesia pada harga lebih rendah.

“Lalu mereka borong kembali aset-aset terbaik Indonesia di harga diskon,” kata Lutfi, sebagaimana dikutip Inilah.com.

Ia juga mengklaim sekitar 80 persen dana institusi asing telah keluar dari pasar Indonesia. Namun, pemberitaan tersebut tidak menyertakan periode penghitungan, dasar pembanding, maupun sumber data untuk angka itu.

Tudingan mengenai tekanan investor merupakan klaim Lutfi. Penelusuran hingga Selasa pagi belum menemukan tanggapan resmi GIC, Temasek, atau MSCI yang secara khusus menjawab tudingan tersebut.

MSCI Soroti Transparansi dan Penegakan Aturan

Dalam pengumuman resminya bertanggal 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Perubahan itu belum menjadi keputusan final.

MSCI menyebut persoalan keterbukaan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya penegakan aturan yang bermakna sebagai dasar evaluasi.

Lembaga tersebut mengakui reformasi yang diumumkan Indonesia, termasuk keterbukaan pemegang saham di atas satu persen dan peta jalan minimum saham publik atau free float sebesar 15 persen. Namun, MSCI menyatakan investor institusi membutuhkan bukti penerapan yang konsisten dan perbaikan fungsi pasar.

Masukan konsultasi diterima hingga 30 April 2027. Keputusan akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI menyatakan berencana melanjutkan usulan tersebut kecuali ditemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.

BEI Siapkan Pengeluaran 80 Saham dari IHSG

Setelah bertemu MSCI pada Senin (19/10/2026), BEI mengumumkan dua langkah: menambahkan informasi afiliasi pada keterbukaan kepemilikan saham satu persen dan mengeluarkan saham berkategori high shareholding concentration(HSC) dari IHSG.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan 80 saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen dalam indeks.

Pengeluaran dari penghitungan IHSG tidak berarti saham dihapus dari pencatatan bursa.

“Tetap bisa diperdagangkan tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG,” kata Jeffrey, dikutip ANTARA.

Menurut Jeffrey, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar. Langkah BEI ini belum merupakan keputusan MSCI mengenai klasifikasi Indonesia.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan