Ijazah Gibran: Forum Guru Besar Desak Wapres Mundur, Soroti Etika Pascaputusan MK

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Gibran Rakabuming Raka)

Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026. Desakan tersebut merupakan sikap moral para penandatangan, sementara putusan MK tidak memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Surat terbuka bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional itu ditujukan kepada Gibran, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sejumlah akademisi yang dicantumkan sebagai inisiator antara lain Din Syamsuddin, Ryaas Rasyid, Ganjar Kurnia, Idrus Paturusi, dan Nuhfil Hanani, menurut laporan Barisan.co pada Senin (19/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Kami menghimbau Saudara Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah kesatria dengan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan,” demikian petikan seruan dalam naskah surat terbuka tersebut.

Apa alasan forum?

Forum menilai persoalan dokumen pendidikan menyangkut keteladanan pejabat publik, integritas pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai dasar argumentasi moral.

Menurut forum, polemik itu berpotensi melemahkan legitimasi kepemimpinan dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Penilaian tersebut merupakan pandangan para penandatangan surat, bukan amar putusan pengadilan.

Forum juga meminta Prabowo memperhatikan persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga etika pemerintahan. Kepada Jokowi, mereka berharap adanya pandangan yang dapat membantu menyelesaikan polemik.

Apa sebenarnya pertimbangan MK?

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Risalah pengucapan putusan mencatat bahwa dokumen yang diperiksa mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.

MK juga membedakan penyetaraan pengetahuan dengan bukti telah menamatkan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam tahapan Pilpres.

Putusan tidak memberhentikan Gibran

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.

Dengan demikian, temuan dalam pertimbangan hukum perlu dibedakan dari konsekuensi putusannya. MK tidak menerbitkan keputusan pemberhentian Gibran maupun menyatakan dokumen tersebut palsu.

Surat terbuka forum merupakan desakan agar Gibran mengambil keputusan politik dan etis secara sukarela.

Hingga penelusuran pada Selasa pagi (20/10/2026), belum ditemukan tanggapan langsung dari Gibran atau Sekretariat Wakil Presiden yang secara khusus menjawab surat terbuka tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan