Ijazah Gibran: Doli Usulkan Rapat Khusus DPR–KPU, Pertanyakan Asal-usul Pasal Pencalonan

Politikus Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap kronologi masuknya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. (Tangkapan layar Siniar YouTube Hendri Satrio Official) 

Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat khusus Komisi II DPR bersama KPU untuk menelusuri pembentukan aturan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden. KPU menyatakan rancangan pasal tersebut telah diserahkan sebelum pembahasan.

Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan rapat khusus dengan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Usulan itu disampaikannya setelah pertemuan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026). Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Komisi II belum menyetujui rapat khusus itu.

“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” kata Doli. Ia berencana mengangkat persoalan tersebut dalam rapat bersama KPU apabila usulannya belum ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Apa yang dipersoalkan Doli?

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan itu kemudian dipersoalkan dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Doli menyatakan pasal tersebut tidak terdapat dalam dokumen awal yang diterima Komisi II melalui surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 15 September 2023.

Menurut penelusurannya, KPU mengirimkan surat tambahan pada 19 September, sehari sebelum rapat dengar pendapat. Draf yang menyertai surat tambahan itu sudah memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

Namun, Doli menegaskan materi tersebut tidak dibahas dalam rapat pada 20 September 2023. Pernyataannya menjadi dasar dugaan adanya “penyelundupan pasal”, yang masih dibantah pihak KPU.

Apa jawaban KPU?

Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan berbeda. Pada 9 Oktober 2026, ia menyatakan rancangan norma itu sudah tersedia ketika rapat konsinyering pada 19 September 2023.

Menurut Idham, dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah. Salinan cetaknya juga disebut telah diberikan kepada pimpinan serta peserta rapat.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga membantah klaim Doli. Dalam keterangannya pada 11 Oktober, Hasyim menyatakan Doli ikut membahas rancangan PKPU dan menandatangani kesimpulan rapat.

Perbedaan keterangan itu menyisakan pertanyaan mengenai dokumen yang diterima peserta dan pembahasan khusus atas pasal tersebut.

Aturan terbit sebelum putusan batas usia

Dokumen resmi menunjukkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Dengan demikian, tanggal penetapan dan pengundangannya berbeda.

Polemik pembentukan aturan ini juga perlu dibedakan dari status perkara di MK.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU mengenai kedudukan hukum para pemohon. Putusan tersebut tidak dapat disebut sebagai pembuktian bahwa dugaan “penyelundupan pasal” benar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan