Pemerintah Kota Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A setelah tiga peringatan administratif. Penjelasan resmi keluar pada Sabtu (10/10), sementara penertiban disebut dilakukan pada Rabu (07/10).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Adinda Setiyoningrum mengatakan penyegelan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah. “Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan,” katanya.
Sebelum segel, dinas menyosialisasikan aturan dan mengirim surat pemberitahuan. Satuan Polisi Pamong Praja ikut setelah peringatan ketiga. Jenis pelanggaran pada 64 unit itu tidak dirinci dalam keterangan resmi.
Dari Peringatan ke Pengosongan
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Agnis Juistityas mengatakan petugas menyegel dan mengosongkan unit atas permohonan DPRKPP. “Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A,” ujarnya. Ia menambahkan, penghuni yang melalaikan kewajiban dapat disegel hingga unitnya dikosongkan.
Adinda menempatkan sanksi sebagai pengingat. “Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan,” katanya. Ia juga berharap penghuni menaati peraturan daerah dan peraturan wali kota. Hingga Sabtu sore, reaksi penghuni atau jumlah unit di seluruh Blok A belum muncul dalam laporan yang dipakai naskah ini.
Penertiban serupa pernah menyasar rusunawa lain di Surabaya karena tunggakan retribusi, tetapi keterangan hari ini tidak menyamakan kasus Tanah Merah dengan tunggakan itu. Kewajiban yang dilanggar pada 64 unit ini masih menunggu rincian dari dinas.***





