Kemenag mengungkap pembentukan Ditjen Pesantren memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp12,6 triliun.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun untuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Anggaran tersebut disiapkan guna mendukung operasional dan pelaksanaan mandat strategis pesantren sesuai undang-undang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia mengatakan, perhitungan kebutuhan anggaran masih berjalan, namun estimasi awal mencapai Rp12,6 triliun.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” ujar Nasaruddin. Menurutnya, Ditjen Pesantren akan menjalankan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.
Kebutuhan Anggaran Strategis
Nasaruddin menjelaskan, luasnya mandat Ditjen Pesantren membuat kebutuhan anggaran tidak kecil. Ditjen baru ini akan menangani pembinaan kelembagaan pesantren, peningkatan mutu pendidikan, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
“Agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal, termasuk pembinaan kelembagaan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren, diperlukan pendanaan yang memadai,” katanya.
Sesuai Amanat Undang-Undang
Ia menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang tersebut, pesantren diamanatkan menjalankan tiga fungsi utama, tidak hanya pendidikan.





