Pencairan TPG guru non ASN Kemenag tertunda karena anggaran lulusan PPG 2025 belum masuk APBN.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan mengalami penundaan. Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Jenderal Kemenag yang beredar pada akhir Januari 2026.
Surat bernomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan anggaran TPG/TPD bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025 belum tercakup dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Selain persoalan anggaran, Kemenag juga menyebut belum rampungnya perhitungan kebutuhan serta perlunya pembaruan data guru penerima secara by name by address sebagai alasan administratif penundaan.
Ketua Umum DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, menyayangkan keterlambatan tersebut. Ia menilai pengelolaan dan penyelesaian administrasi pagu anggaran seharusnya dapat dilakukan lebih awal.
“Padahal PPG Batch ke-3 sudah dilaksanakan pada Desember 2025,” kata Agus kepada Samudrafakta, Rabu (28/1/2026).
Agus juga menyinggung hasil audiensi FGSNI dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag pada 19 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Direktur GTK Kemenag Fesal Musaad disebut telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengusulkan anggaran pembayaran TPG bagi lulusan PPG tahun 2025.
Ia berharap keterlambatan tersebut tidak berlangsung lama. Menurutnya, para guru lulusan PPG saat ini berada dalam kondisi menunggu kepastian pencairan hak mereka.





