Truk Barang Dilarang Ganggu Pemudik selama 16 Hari

Kementerian Perhubungan melarang truk barang melintas di jalur mudik mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Foto:Dephub
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2025. Demi kelancaran arus mudik dan balik, truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di sejumlah ruas tol dan jalan nasional selama lebih dua pekan yakni Senin, 24 Maret 2025 — Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Keputusan ini dilansir laman Kementerian Perhubungan, tertuang dalam beberapa regulasi, yaitu:

  • SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
  • SKB Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
  • SKB Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/50/III/2025
  • SKB Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas, pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi berikut:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Jadwal Pembatasan:

  • Mulai: Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat
  • Selesai: Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat

Pembatasan ini berlaku di berbagai ruas jalan tol dan non-tol, di antaranya:

  • Jalan tol: Lampung – Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur.
  • Jalan non-tol: Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Jawa Barat, Jawa Tengah – Yogyakarta – Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.
Kendaraan yang Dikecualikan

Meski ada pembatasan, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, di antaranya:

  • Pengangkut BBM/BBG, uang, dan barang pokok
  • Kendaraan yang membawa hewan ternak dan pakan ternak
  • Armada untuk penanganan bencana alam
  • Pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis
  • Kendaraan yang membawa pupuk pertanian

Syarat utama bagi kendaraan ini adalah memiliki surat muatan jenis barang yang sah.

Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan

Selain pembatasan angkutan barang, SKB ini juga mengatur pola lalu lintas dan penyeberangan dengan berbagai sistem, seperti:

  • Sistem satu arah (one way)
  • Sistem contra flow
  • Sistem ganjil-genap

Pengaturan ini juga mencakup beberapa pelabuhan utama, seperti:

  • Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara (Serang – Banten)
  • Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan)
  • Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan
  • Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton

Budi Rahardjo menegaskan bahwa pasokan logistik tetap menjadi prioritas utama. “Tidak ada larangan atau pembatasan untuk distribusi logistik agar pasokan tetap aman,” ujarnya.***