30 Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Hibah Jatim, Enam di Antaranya Anggota DPRD

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. | Foto: Dok. CNN
JAKARTA—Selama 15 – 18 Juli 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa lagi 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Enam di antaranya adalah anggora DPRD di Jawa Timur, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebenarnya KPK menjadwalkan memeriksa 34 saksi. Namun, empat lainnya belum memenuhi panggolan. Yang dua sedang menunaikan ibadah haji, sementara dua lainnya mengaku sakit.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).

Tessa menambahkan, para saksi diperiksa untuk mendalami penyelidikan terkait proses pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bermasalah itu.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPRD sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Bacaan Lainnya

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Selain menetapkan tersangka, kata Tessa, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura—yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK menyita uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *