MAARIF Institute mengingatkan bahwa pendekatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi lewat Keppres No. 36 Tahun 1990. Menurut lembaga ini, pengiriman siswa ke barak militer adalah bentuk pembiaran terhadap kekerasan struktural dalam sistem pendidikan.
Tag: Barak TNI Polri Anak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
