Pemkot Surabaya akan menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS untuk cegah kemiskinan baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di kota ini masih mengabaikan kewajiban tersebut. Ia menegaskan akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan.
“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu per satu. Kalau nggak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ujar Hebi, dikutip Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi keluarga pekerja. Kewajiban itu sudah diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menanggung iuran sesuai ketentuan. Perusahaan juga wajib mengikutsertakan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penerima upah seperti pekerja mal, toko, atau perusahaan lainnya itu wajib terdaftar. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya. Karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat, itu bisa dicover BPJS,” jelas Hebi.





