samudrafakta.com

Sumpah Mubahalah: Simbol Perlawanan ‘Top Level’ Melawan Dusta dan Fitnah

Ilustrasi: SF.

“Siapa yang dengan keyakinannya, atas dasar substansi putusan, berjanji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk Tuhan dan Gusti Allah, dirinya dan keluarganya. Karena saya yakin putusan, dakwaan dan vonis tidak adil. Karena itu saya kembalikan kepada Yang Maha Adil, Allah Swt.”

Anas Urbaningrum

Usai persidangan 24 September 2014, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat


ANAS URBANINGRUM, mantan Ketua Umum Partai Demokrat pernah membuat ‘geger saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 September 2014. Ia mengajukan permohonan tak biasa yang membuat majelis hakim bingung: permohonan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan kepada jaksa, majelis hakim, dan atas dirinya.

“Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa. Karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan,” kata Anas.

Majelis hakim tidak menggubrisnya. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ikhtiar mencari keadilan serupa juga pernah ditempuh MSAT atau Mas Bechi, putra Kiai Much. Muchtar Mu’thi Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan sekaligus diajukan kepada skuad jaksa Kejaksaan Negeri Jombang yang bertugas menuntutnya dan para saksi pelapor dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor, Senin, 15 Agustus 2022. Majelis hakim dan jaksa juga emoh meladeni ajakan sumpah mubahalah tersebut. Para penegak hukum beralasan bahwa sumpah mubahalah tidak dikenal dan tidak masuk dalam Hukum Acara Peradilan Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jauh sebelumnya, di Negeri Jiran, Malaysia, tepatnya 15 Agustus 2008, seorang pria bernama Mohd. Saiful Bukhari Azlan bersumpah mubahalah dengan menjunjung Al-Qur’an di Masjid Wilayah Persekutuan, Jalan Duta, Kuala Lumpur Malaysia, di mana dia menyatakan bahwa dirinya diliwat (disodomi) oleh Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat, Datuk Seri Anwar Ibrahim.

Masih banyak lagi kasus lain soal permohonan sumpah mubahalah ini, seperti kasus Habib Rizieq vs. Ade Armando dalam kasus chat mesum. Sumpah mubahalah ini disampaikan Habib Rizieq saat masih berada di Arab Saudi, yang diunggah di akun Twitter-nya pada 5 Februari 2017. Permohonan juga disampaikan oleh pentolan grup Dewa 19, Ahmad Dhani, saat tersandung kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA (2017) dan Buni Yani saat tersandung kasus UU ITE (2016).

Leave a Comment