Sejarawan Anhar Gonggong mengkritik polisi yang menyita buku karya Franz Magnis-Suseno dari tersangka demo di Waru, Sidoarjo, Jatim. Menurutnya, penyitaan buku bisa memicu persoalan baru.
__________
Sejarawan sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Anhar Gonggong, mengkritik tindakan polisi yang menyita sejumlah buku dari tersangka unjuk rasa ricuh di Waru, Sidoarjo, 29 Agustus 2025 lalu. Salah satu buku yang ikut disita adalah karya Franz Magnis-Suseno berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme.
Dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, @anhargonggongofficial, Anhar mengatakan tidak terkejut ketika mendengar kabar penyitaan buku Romo Magnis, yang dikenal sebagai pastor sekaligus pakar filsafat.
“Beliau ini orang Jerman yang sudah jadi warga negara Indonesia, seorang pastor, ahli filsafat, dan masih mengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Jadi kalau mau melihat buku, harus tahu juga isinya, jangan langsung disita begitu saja,” ujar Anhar, dikutip Rabu (24/9/2025).
Anhar menjelaskan, isi buku Romo Magnis justru mengkritisi kelemahan-kelemahan pemikiran Karl Marx. “Judulnya saja sudah jelas, dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme. Dan yang menulis orang yang betul-betul paham filsafat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyitaan buku tanpa memahami isinya bisa memunculkan masalah baru. “Kalau tidak tahu isinya lalu digerebek begitu saja, itu justru jadi persoalan,” katanya.
Dalam podcast tersebut, Anhar juga menyinggung kondisi ideologi di Tiongkok. Menurutnya, meski partai politik di China tetap menyandang nama komunis, praktik pemerintahannya kini sangat kapitalistik. “China, partainya masih komunis, tapi pelaksanaannya kapitalis,” ucapnya.
Anhar menegaskan agar tidak ada lagi penyitaan buku, baik oleh kepolisian maupun pemerintah. “Sebenarnya enggak ada buku yang bisa disita dalam pengertian ilmu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap GLM (24), tersangka demo ricuh di Waru, dan menyita 11 buku darinya. Selain buku karya Romo Magnis, ada pula Anarkisme karya Emma Goldman, Strategi Perang Gerilya Che Guevara, hingga Kisah Para Diktator karya Jules Archer.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut buku-buku tersebut berpaham anarkisme. “Ini kami dalami apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang tersangka sehingga melakukan tindakan anarkis,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan 18 tersangka, terdiri dari delapan pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. ***