samudrafakta.com

Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Kepala Dinas dengan Tenaga Listrik Sistem Sewa

Pemkot Surabaya berencana mengkonversi kendaraan dinas dengan kendaraan listrik menggunakan sistem sewa. FOTO: Ilustrasi

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Syamsul Hariadi mengatakan, pengadaan mobil listrik yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tatang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Inpres tersebut, pengadaan mobil dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni pembelian, sewa, dan konversi.

“Nah, yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat ini yaitu meliputi konversi. Konversi itu, sementara ini sepeda motor. Jadi, beberapa sepeda motor yang lama itu dikonversi menjadi sepeda motor listrik,” kata Syamsul.

Dalam waktu dekat, kata Syamsul, pemkot akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik dengan sistem sewa. Akan tetapi, saat ini Pemkot masih melakukan survei harga sewa kendaraan bermotor listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional.

“Ini masih kami jajaki harganya dahulu. Termasuk kami koordinasikan juga untuk kelengkapannya, seperti tempat charger-nya, karena di kantor-kantor juga harus tersedia. Paling tidak, nanti akan kami minta untuk menyediakan di beberapa titik vendor sewanya ini, kalau nanti jadi sewa, tapi kita jajaki dulu harganya,” jelas Syamsul.

Baca Juga :   Sasar Keluarga Miskin, Program Rutilahu Surabaya Tahun Ini Renovasi 1.500 Rumah

Menurut dia, biaya sewa kendaraan bermotor listrik bisa lebih murah dari harga sewa kendaraan konvensional.

“Kalau Innova kan harganya sekitar Rp15 – Rp16 juta per bulan. Nah ini (kendaraan listrik) harusnya bisa di bawah itu, kita nego. Karena persewaan mobil listrik belum pernah ada, kemarin (vendor) belum bisa menentukan harganya, maka dari itu masih dikaji dulu,” sampainya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya ini menyebutkan, pengadaan kendaraan bermotor listrik itu nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan Inpres No. 7/2022, yakni menggunakan cara lelang atau katalog lokal. Sejauh ini, ia masih belum bisa menjelaskan secara detail jenis dan merk kendaraan listrik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional Pemkot Surabaya ke depannya.

“Yang murah, mungkin sekelas Avanza. Nanti kan kami juga test drive dahulu ya, kalau sudah ada gambaran harga kita test drive, biar nggak gelo (kecewa) lah nanti ketika memakainya,” pungkasnya.♦

Baca Juga :   Walikota Surabaya: Pengurus Lingkungan dan Tenaga Kontrak Harus Mundur Bila Daftar Caleg

Artikel Terkait

Leave a Comment