Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS untuk Peserta Miskin, Berlaku Maksimal 24 Bulan

Ilustrasi kartu BPJS.
Pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta berpenghasilan rendah yang kini masuk kategori PBI, dengan batas maksimal dua tahun.

Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data resmi untuk menentukan kategori masyarakat miskin.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, penghapusan tunggakan akan diberikan selama peserta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mendapatkan pemutihan:

  • Beralih ke PBI atau ditanggung Pemda. Peserta mandiri yang kini statusnya PBI atau dibayarkan oleh pemerintah daerah dapat mengajukan pemutihan.
  • Masuk dalam DTSEN. Validasi dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang benar-benar tidak mampu.
  • Maksimal 24 bulan tunggakan. Hanya tunggakan hingga dua tahun yang dihapus. Jika lebih, sisa utang tetap harus dibayar.
  • Didukung APBN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengaktifkan kembali keikutsertaan peserta yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan, sekaligus memperkuat jaminan kesehatan nasional di seluruh daerah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *