Kasus megakorupsi dana hibah Jawa Timur memasuki babak baru. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Peran Vital Khofifah dalam Mengungkap Aliran Dana
Budi mengatakan Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.
Kehadiran Khofifah dinilai krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memperjelas tata kelola serta aliran dana hibah yang telah menjerat 21 tersangka dari unsur legislatif hingga swasta.
Emil Dardak Tidak Dihadirkan
Budi mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sebagai saksi dalam siding tersebut.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Daftar Panjang Politisi dan Swasta yang Terseret
Sebelumnya KPK telah melakukan pengembangan perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.





