samudrafakta.com

Menpora Dito Ariotedjo: Muda, Kaya Raya, dan Hadiah dari Orang Tua

Kejagung menindaklanjuti keterangan Irwan dengan memeriksa Dito pada Senin, 3 Juli 2023. Seusai diperiksa, Dito mengaku dirinya sebenarnya sudah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan.

Alhamdulillah gayung bersambut, kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito di Kejagung RI, Senin, 3 Juli 2023.

Sehari setelah Dito diperiksa, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada Irwan. Maqdir tidak mengungkap identitas orang yang mengembalikan duit tersebut. Besarnya yang yang dikembalikan sebagaimana keterangan Maqdir itu sama dengan uang yang menurut Irwan disetor untuk Dito.

Karena pengakuannya itu, Kejagung pun memanggil Maqdir untuk diperiksa dan diminta untuk membawa uang yang dia maksud ke Kejagung. Maqdir memenuhi panggilan tersebut pada Kamis, 13 Juli 2023—atau 10 hari sejak Dito diperiksa—dengan membawa uang tunai USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar. Uang diserahkan pada Kejagung.

Baca Juga :   Puluhan Layanan Publik Ini Terganggu Akibat Lumpuhnya PDNS, Akibatnya Bisa Fatal!
Pengacara Maqdir Ismail (paling kiri) ketika menyerahkan uang hasil korupsi BTS Kemenkominfo sebesar Rp27 miliar ke Kejagung, 13 Juli 2023. (Dok. Moots)

Setelah pengembalian tersebut,  Maqdir Ismail mengatakan sebenarnya tak hanya menyerahkan uang Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo ke Kejagung. Dia mengklaim sebelumnya juga pernah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar. “Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar,” kata Maqdir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengatakan pengembalian uang itu berasal dari kliennya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dia tak menjelaskan sumber uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang dikembalikan sebagai itikad baik dari Irwan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan telah menerima uang yang diserahkan oleh Maqdir. Dan kata dia, penyidik Kejagung RI akan mendalami asal-usul uang ini untuk menentukan apakah uang tersebut bisa dijadikan barang bukti atau tidak.

Akan tetapi, Ketut membantah pernyataan Maqdir Ismail soal duit Rp8 miliar. Dia mengatakan sejauh ini penyidik belum menerima pengembalian uang dengan jumlah tersebut. “Sampai saat ini saya belum menerima informasi,” kata dia.

Baca Juga :   Kisah “Estafet Pemerasan” Mantan Mentan dan Pimpinan KPK

Duit panas memang bikin was-was.

(Toni | Farhan)

Artikel Terkait

1 comment

Terdakwa Kasus BTS Kominfo Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar – samudrafakta.com 27 September 2023 at 08:01

[…] RI sendiri telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G ini dengan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023. Dito sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah […]

Reply

Leave a Comment