samudrafakta.com

Mantan Menpora Dihukum Penjara dan Cambuk karena Terbukti Korupsi

KUALA LUMPUR—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Menurut laporan kantor berita negara Bernama pada Kamis, 9 November 2023, Syed dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang. Pria kelahiran 6 Desember 1992 itu kemudian divonis hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar.

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Hakim Azhar Abdul Hamid. “Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan,” tambahnya.

Mantan Menpora ini didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020, saat Bersatu masih berkuasa.

Syed, yang saat ini berusia 30 tahun, adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim. Alasannya, adanya kekhawatiran terjadi korupsi, setelah tuduhan korupsi terhadap wakil PM negara itu dibatalkan.

Baca Juga :   Kasus BTS Bakti: Proyek Strategis Beraroma Amis

Syed adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu, tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah mengizinkan Syed menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding. Syed sendiri pernah viral di Indonesia dan dijuluki “menteri ganteng”.

mg-01

Artikel Terkait

Leave a Comment