samudrafakta.com

Komisi Hukum DPR Heran PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Wakil Ketua Komisi III DPR RI—yang membidangi hukum—Ahmad Sahroni mengaku heran dengan pernyataan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang besarnya mencapai Rp300 triliun bukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang atau TPPUbukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebelumnya publik sempat dibikin heboh oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD tentang perputaran uang tersebut karena diduga ada unsur korupsinya.

 

Oleh karena itu, Ahmad Sahroni meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebab, narasi heboh ini membuat publik menjadi bingung. “Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar (tentang perputaran dana Rp300 triliun di Kemenkeu). Jadi, saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Kalau pun sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk membuka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?” Kata Sahroni kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga :   Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid Cuti dari PBNU 

Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengadakan jumpa pers untuk menerangkan temuan transaksi Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu. Menurut Ivan, tidak ada unsur korupsi dalam temuan tersebut.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakanMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pergerakan uang Rp300 triliun yang mencurigakan tersebut terjadi selama kurun waktu 2009 sampai 2023. Sepanjang durasi tersebut, kata Mahfud, ada sekitar 160 laporan dan melibatkan 460 orang. Mahfud menyebut angka itu berdasarkan temuan PPATK, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan membenarkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengaku bingung dengan temuan PPATK tersebut. Sempat terjadi informasi simpang siur dan beda persepsi mengenai perputaran tersebut antara Menko Polhukam, Menteri Keuangan, dan Kepala PPATK. Namun, narasi ini berakhir ‘antiklimaks’ ketika PPATK menyatakan bahwa perputaran uang bernilai fantastis tersebut bukanlah korupsi maupun TPPU. Maka dari itulah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengaku heran dan meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya kepada publik.

Baca Juga :   Haruskah Rakyat Bayar Pajak saat Pengelolanya Tidak Amanah?

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment