Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula, yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2016, saat pria yang akrab disapa Tom Lembong itu masih menjadi menteri.
“Penyidik menetapkan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka dan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain sebagai importir berinisial DS selaku Direktur Pengamanan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Kepada tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar.
Menurut Qohar, pada periode 2014 Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula. Saat itulah Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, melakukan koordinasi lintas-sektoral untuk mengatasi surplus tersebut.
Lalu, diputuskanlah bahwa Indonesia tidak perlu impor gula. Namun, pada 2015, Tom Lembong menyetujui surat keputusan untuk impor.
“Menteri Perdagangan, yaitu saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Impor gula sendiri, lanjut Qohar, dalam aturan hanya boleh dilakukan BUMN. Kendati demikian, Tom Lembong mengeluarkan keputusan, di mana swasta yang dalam hal ini PT AP diperbolehkan melakukan impor gula kristal.
“Pada 2016, Indonesia pun dinyatakan mengalami kekurangan gula kristal putih 207 ton,” tutur Qohar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pihak Tom Lembong belum buka suara terkait penetapan tersangka ini.*