samudrafakta.com

Skandal Pinjol Guncang Anak Usaha BUMN Farmasi

“Ini hal yang cukup tragis karena Indofarma ini perusahaan BUMN yang sudah Tbk, artinya kalau sudah menjadi public listed company mestinya juga aspek-aspek yang terkait dengan transparansi atau disclosure itu menjadi suatu kewajiban utama. Jadi kalau kemudian perusahaan tbk saja kualitas pengawasannya seperti ini memang kemudian patut dipertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme (pengawasan) ini berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini Kementerian BUMN sudah mengeluarkan berbagai aturan dan regulasi yang cukup baik terkait pengawasan, risk management, peran dari Dewan Komisaris dan lain-lain. Maka dari itu, menurutnya yang kurang adalah aturan terkait implementasi dan kompetensi orang-orang yang menduduki jabatan untuk pengawasan internal perusahaan pelat merah tersebut.

“Apakah orang-orang yang duduk sebagai pengawas cukup punya waktu atau tidak? Apakah mereka punya kapabilitas duduk sebagai pengawas terhadap jalannya roda organisasi perusahaan milik negara ini? Sebetulnya mereka juga dibantu oleh berbagai macam supporting unit, seperti organisasi penunjang kerja mereka misalnya di dewan komisaris itu ada sebuah unit namanya komite audit, komite risiko. Pertanyaannya adalah apakah organ-organ ini diberdayakan atau tidak? Sehingga komisarisnya bisa lebih paham mengenai apa yang terjadi di dalam konteks jalannya perusahaan sehingga mereka bisa mengawasi dengan lebih efektif,” pungkas Toto.*

Leave a Comment