samudrafakta.com

Jaksa Agung “Ancam” Jaksa Yang Tak Cermat dalam Penuntutan

Jakarta | Samudra Fakta—Dalam beberapa kali kesempatan—sebagaimana catatan Samudra Fakta—Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas meminta para Jaksa agar lebih teliti, cermat, profesional, dan independen menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra-penuntutan. Penekanan itu, salah satunya, disampaikan Jaksa Agung ketika memberikan arahan saat kunjungan kerja di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 7 Januari 2022.

Jaksa, menurut Jaksa Agung, perlu mengoptimalkan forum konsultasi untuk penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik. Penekanan ini perlu diberikan dan selalu diingatkan kepada para jaksa agar tidak menciderai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap pihak-pihak yang berperkara, baik pelapor, korban, maupun terdakwa yang disidang oleh pengadilan.

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tandas dan gamblang menjelaskan bahwa Petunjuk Jaksa (P-19) pada pra-penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Maka dari itu, petunjuk Jaksa kepada penyidik kepolisian harus lengkap. Jika diperlukan, dapat pula dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan.

Baca Juga :   Juru Bicara Timnas Amin Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pajak dan TPPU Tahun 2019

Bagi para Jaksa yang tidak cermat dalam proses pra-penuntutan, Jaksa Agung memastikan akan melakukan evaluasi terhadapnya. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan, jangan sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus wajib ain memastikan kualitas penanganan perkara telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Namun, saya juga tidak akan segan mengevaluasi Saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” kata Jaksa Agung di hadapan seluruh jajaran jaksa di wilayah Kejati Jambi, 7 Januari 2022.

Memang, dalam sistem Hukum Acara, ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna. Ini disebabkan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, sementara ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam penuntutan.

Baca Juga :   Setahun Mengendap, Diingatkan Kembali oleh Seorang Remaja

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini: ‘Sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’. Oleh karena itu, jadikan kewenangan Saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegas Jaksa Agung.

Sementara itu, ketika menyampaikan sambutan di depan 459 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (2/12/2021), Jaksa Agung menyampaikan bahwa menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang. Berat-ringannya suatu hukuman harus berdasarkan rasa keadilan yang berkemanfaatan dan berpangkal pada hati nurani.

Selain itu, pembuktian bukan hanya fokus kepada pelaku, tetapi juga fokus pada mendudukan barang bukti sesuai fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menuntut terhadap orang dan barang bukti. Dengan demikian, penuntutan yang benar-benar tuntas dan bermanfaat, serta keadilan yang ditegakan tidak menimbulkan permasalahan.

Baca Juga :   Jaksa Agung, Celine Evangelista, dan Panggilan ‘Papa’ di Pusaran Korupsi Tambang

“Saudara harus ingat, jangan tempatkan keadilan di Menara gading, karena hanya akan indah dilihat tetapi tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat. Namun, sebaliknya, penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” tegas Jaksa Agung.(td/fw)

Artikel Terkait

Leave a Comment