samudrafakta.com

Istimewa, Tiga Orang Ini Bebas Masuk Negara Mana Saja Tanpa Paspor

Raja Charles dari Inggris berjalan bersama Kaisar Jepang Naruhito, diikuti oleh Ratu Camilla dari Inggris dan Permaisuri Jepang Masako, saat melihat pajangan barang-barang Jepang dari Koleksi Kerajaan, di Galeri Gambar di Istana Buckingham di London, 25 Juni 2024, pada hari pertama dari Kunjungan Kenegaraan tiga hari mereka ke Inggris. FOTO: REUTERS/Henry Nicholls
JAKARTA—Umumnya, jika seseorang ingin masuk ke negara lain, dia memerlukan paspor. Aturan ini berlaku juga untuk pemimpin semua negara di muka bumi, di mana mereka harus memiliki paspor diplomatik. Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku pada tiga ‘orang istimewa’ ini—di mana mereka bisa bebas masuk negara mana saja tanpa paspor, termasuk paspor diplomatik.

Ketiganya adalah Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Jepang Naruhito serta permaisurinya, Masako. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa tersebut dipunya Ratu Elizabeth II.

Dalam konteks Kerajaan Inggris, sebagaimana disampaikan oleh pihak kerajaan, keistimewaan tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh raja atau ratu yang berkuasa.

“Sekretaris Negara Yang Mulia Britania meminta dan mewajibkan atas nama Yang Mulia semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa untuk lewat dengan bebas tanpa izin atau hambatan, dan memberikan bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan kepada pembawa,” demikian pernyataan resmi sekretaris Raja Charles III, Sir Clive Alderton, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Sir Clive Alderton, mendapat kepercayaan untuk menjalankan tanggung jawab untuk menjaga keistimewaan hak rajanya. Menurut sebuah laporan, Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat Raja dan Ratu Camilla yang dipercaya dan sangat dicintai sejak tahun 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada tahun 2005.

Baca Juga :   Krisis Makin Parah, Jutaan Warga Inggris Tak Bisa Makan

Namun demikian, istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla, tidak memiliki hak yang sama dengan suaminya, dan diharuskan memiliki paspor diplomatik.

Untuk Jepang, keistimewaan Kaisar dan permasurinya tersebut sebagaimana diatur dalam dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971. Dokumen tersebut menginformasikan bahwa sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara

Kaisar dan Permaisuri hanya diharuskan menyimpan dokumen kementerian untuk mereka sendiri. Kementerian luar negeri Jepang memberi tahu negara lain yang bakal dikunjungi, sebelum Kaisar dan Permaisuri mengunjunginya.

Sementara itu, untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri, tetap diperlukan paspor diplomatik.*

Artikel Terkait

Leave a Comment