samudrafakta.com

“Ipar adalah Maut”, Judul Film yang Disinggung dalam Hadits Nabi Muhammad Saw.

Poster film "Ipar adalah Maut". FOTO: Istimewa

Dalam hal ini, terkadang seseorang yang sudah berpasangan tidak terlalu menjaga batasan-batasannya dengan adik atau kakak iparnya dalam hal bersentuhan kulit ataupun menutup aurat, padahal mereka bukan mahram. Dengan demikian, Al-Munawi menafsirkan bahwa perumpamaan ipar seperti maut sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. merupakan bentuk larangan keras agar orang-orang paham bahwa ipar bukanlah mahram, maka batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait lawan jenis yang bukan mahram harus diterapkan.

Penafsiran lain terhadap ipar adalah maut, menurut Al-Munawi, adalah karena apabila adik atau kakak ipar sering berkumpul bersama tanpa adanya batasan-batasan yang selazimnya, maka itu cenderung membuat rumah tangga menjadi rusak karena adanya kecemburuan.

Ketika suami atau istri sering berkumpul dengan kakak atau adik iparnya tanpa menerapkan aturan yang seharusnya dalam fikih, dikhawatirkan bakal timbul hawa nafsu dan kecenderungan terhadap perselingkuhan hingga perzinaan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir: Al-Maktabah At-Tijjariyyah al-Kubra, 1356], jilid III, halaman 124).

Imam An-Nawawi menambahkan, penjelasan mengapa kunjungan ipar ke rumah disebut sebagai “kematian” karena terkadang bahayanya lebih besar dari orang asing. Boleh jadi seorang suami atau istri tidak begitu waspada terhadap iparnya yang lawan jenis, sehingga hal-hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga, seperti perselingkuhan, perzinaan, dan cemburu buta berpotensi terjadi apabila tidak dicegah. (Imam An-Nawawi, Syarhu Shahih Muslim, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid XIV, halaman 153-155).

Baca Juga :   Wow, Mahasiswa ITB Sukses Buat Inovasi ASI Bubuk

Mengutip buku Wanita-wanita dalam Al-Qur’an yang disusun oleh Abdurrahman Umairah, Islam memberi aturan dalam masalah cemburu. Dalam kaitannya, istri tidak diperbolehkan membawa seseorang masuk ke rumahnya, baik itu wanita maupun pria, hubungan dekat maupun jauh, kecuali atas izin sang suami. Sebab, suami dianggap lebih paham dengan kemaslahatan rumah tangganya.

Sama halnya dengan suami. Nabi Muhammad Saw. melarang para suami berduaan dan menemui wanita yang bukan mahramnya, termasuk ipar sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Artikel Terkait

Leave a Comment