FGSNI Dukung Usulan DPR: Guru Madrasah Bisa Diangkat PPPK Cukup Bermodal Sertifikasi dan TPG

FGSNI mendukung usulan Komisi VIII DPR RI terkait pengangkatan guru PPPK Kemenag berbasis sertifikasi pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). —Dok. FGSNI
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menyatakan dukungan penuh atas usulan Komisi VIII DPR RI agar pengangkatan guru madrasah sebagai PPPK cukup berbasis sertifikasi pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menyambut positif usulan anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, yang mendorong agar pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama cukup didasarkan pada sertifikasi pendidik (serdik) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“FGSNI mengapresiasi dan mendukung langkah anggota DPR RI Komisi VIII, Singgih Januratmoko, dalam mengakomodasi aspirasi para guru madrasah swasta. Kita berharap anggota dewan lainnya melakukan hal yang sama,” ujar Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, kepada Samudrafakta, Rabu (29/10).

Agus menjelaskan, selama masa reses DPR, para guru madrasah swasta di berbagai daerah telah menyampaikan aspirasi agar pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi. “Harapannya, bukan hanya menerima aspirasi, tapi juga menindaklanjutinya dalam rapat fraksi dan komisi setelah reses 4 November 2025 nanti,” tambahnya.

FGSNI berharap kebijakan pengangkatan PPPK berbasis serdik dan pengabdian bisa menjadi prioritas dalam program peningkatan kesejahteraan guru madrasah pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi dan inpassing ribuan guru madrasah. Ia menilai, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret dan berkeadilan.

Singgih mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tambahan anggaran sebesar Rp2,7 triliun untuk program sertifikasi dan PPG seharusnya bisa mempercepat proses pengangkatan guru. Namun kenyataannya, masih ada 381.326 guru tertinggal dan enam masalah mendasar yang belum terselesaikan.

“Ini pekerjaan rumah besar yang harus kita (pemerintah dan DPR) selesaikan bersama,” ujar Singgih di Jakarta, Senin (27/10).

Politisi Partai Golkar itu menilai sejumlah persoalan seperti kuota PPPK yang belum berpihak pada guru madrasah swasta, revisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, serta tunggakan TPG dan ancaman pemotongan insentif merupakan “bom waktu” yang harus segera diselesaikan.

Ia menegaskan, pengangkatan guru PPPK cukup berbasis sertifikasi dan TPG agar sistem lebih efisien dan adil. “Kalau sudah bersertifikasi, nggak perlu lagi ada inpassing, karena itu hanya bikin ribet secara administratif,” tegasnya.

Menurut Singgih, pengakuan terhadap guru bersertifikat juga merupakan bentuk penghormatan negara atas pengabdian mereka di dunia pendidikan. “Guru-guru senior di madrasah swasta yang sudah mengajar puluhan tahun dan akan pensiun, layak langsung diangkat menjadi PPPK. Itu bentuk pengakuan negara atas dedikasi mereka,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *