samudrafakta.com

Disebut Ikut Ferienjob yang Terindikasi TPPO, Begini Penjelasan UIN Jakarta

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengirimkan 8 mahasiswanya dalam program Ferienjob ke Jerman, yang terindikasi sebagai TPPO. UIN Jakarta menyatakan bahwa pengiriman tersebut sesuai prosedur yang berlaku. FOTO: SF/Faried Wijdan
JAKARTA—Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut berkedok program liburan kerja atau working holiday ke Jerman bernama Ferienjob, yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri, menyeret nama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pihak kampus mengaku terkejut dan mendukung agar kasus ini ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kami, pimpinan dan sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sangat terkejut dan prihatin terkait pemberitaan program Ferienjob ke Jerman yang diduga terkait dengan TPPO. Kami mendukung sepenuhnya kasus ini untuk dapat ditangani dan diselesaikan sesuai aturan berlaku,” ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Asep Saepudin Jahar, dalam keterangan resminya, Ahad (31/3/2024)

Sebagaimana diketahui, sekitar 1.047 mahasiswa dari Indonesia dilaporkan telah menjadi korban TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman bernama Ferienjob. Menurut data Bareskrim Polri, ada 33 universitas di Indonesia yang tergabung dalam program tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024 lalu, menyebut bahwa seluruh mahasiswa peserta program tersebut dipekerjakan secara ilegal di Jerman.

Baca Juga :   Baru Pulang Ibadah Haji, Seorang Terduga Mucikari Ditangkap Polisi

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” katanya.

Sebagaimana dilansir situs Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Jerman di Berlin, Ferienjob adalah kerja paruh waktu di masa libur mahasiswa. Ini bukan program kerja magang, tetapi bagian dari job market.

Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Aturan tersebut menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat official semester break atau libur semester yang resmi. Dalam kalender akademik Indonesia, libur panjang antar-semester resmi lazimnya jatuh pada pertengahan tahun.

Perwakilan RI di Jerman menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan kegiatan maupun penyiapan pengiriman mahasiswa Indonesia peserta Ferienjob ke Jerman.

Sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan tengah mengkaji pemberian sanksi bagi 33 perguruan tinggi Indonesia yang diduga terlibat TPPO melalui program FerienJob.

“Kami sedang melakukan kajian. Terus kami koordinasikan dengan Kepala Bareskrim Polri, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga :   Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Didukung Pakar Hukum dan Aktivis HAM, MA Menilai Berjasa pada Negara

Sementara itu, berdasarkan laporan tempo.co, Kamis (28/4/2024), ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia—bukan 33 sebagaimana data Bareskrim Polri—yang mengirimkan mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023. Salah satunya adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pihak UIN Jakarta sendiri mengakui telah mengirimkan mahasiswanya. Ada 8 mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta yang mengikuti program ini pada Oktober hingga Desember 2023 lalu.

Menurut keterangan resmi yang dilansir situs uinjkt.ac.id, UIN Jakarta mengetahui informasi perihal FarienJob dari Universitas Binawan—yang pada tahun 2022 pernah menyelenggarakan program ini.

Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyatakan bahwa pihaknya memberangkatkan mahasiswanya karena menilai kegiatan tersebut merupakan program resmi, yang dijalankan berdasar nota kesepakatan dengan Universitas Binawan.

Artikel Terkait

Leave a Comment