Direktur Utama dan operator pabrik PT Jaya Batavia Globalindo, yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), jadi tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita. Mereka dapat Rp800 juta per bulan dari aktivitas curangnya.
PT Jaya Batavia Globalindo, yang beralamat di kawasan Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakbar itu digerebek Polres Metro Jakbar pada Selasa, 12 Maret 2025. Digerebek karena menjual MinyaKita tak sesuai prosedur.
“Total ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama (Dirut) dan operator pabrik,” begitu kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.
Penggerebekan bermula kala Polres Metro Jakbar menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan MinyaKita yang tak sesuai prosedur.
Polisi langsung mengecek kebenaran info itu. Dari situ, mereka mendapati kemasan produk MinyaKita ukuran satu liter hanya terisi 800-850 mililiter.
Kedua pelaku mengaku mendistribusikan produknya ke wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa.
“Mereka sudah beroperasi sejak November 2024,” kata Twedi. “Dan menurut pengakuan,” lanjutnya, “bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan.”
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lebih dari 19 ribu karton MinyaKita kemasan satu liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, dan 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai. Pabrik langsung disegel.
Pelaku dijerat Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.***