Bupati Ponorogo Dikabarkan Ditangkap KPK, Sempat Ikut Pembinaan Antikorupsi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. - Tangkapan Layar Instagram @sugirisancoko26
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan terjaring OTT KPK. Dua pekan sebelumnya, dia disebut mengikuti pertemuan resmi dengan KPK di Jakarta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Hanya berselang dua minggu setelah menghadiri pembinaan dan koordinasi antikorupsi di Gedung KPK Jakarta, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Kunjungan Sugiri ke KPK sebelumnya dilakukan bersama pejabat Pemkab Ponorogo untuk menerima arahan terkait pencegahan korupsi, tata kelola anggaran, dan reformasi birokrasi.

Kala itu, Sugiri menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih. “Ponorogo ingin belajar langsung bagaimana memperkuat sistem agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari media daerah, pertengahan Oktober lalu.

Namun dua minggu kemudian, lembaga yang sama menjemputnya bukan untuk pembinaan, melainkan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya
Kronologi Penangkapan

Mengutip laporan CNN Indonesia, Tempo, dan Antara, OTT dilakukan Jumat sore di wilayah Ponorogo. Tim KPK dilaporkan mendatangi rumah dinas bupati dan beberapa lokasi lain, lalu mengamankan sejumlah pejabat yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. “Kegiatan tangkap tangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Fitroh, Jumat malam.

Beberapa dokumen dan barang bukti, kata Fitroh, turut diamankan. Hingga Sabtu pagi (8/11), Sugiri masih berstatus terperiksa dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.

Dugaan Transaksi Jabatan

Operasi ini menambah daftar panjang kasus korupsi jabatan di tingkat daerah.

Menurut sumber di internal KPK, praktik semacam ini umumnya terjadi dalam proses rotasi dan promosi pejabat. Transaksi dilakukan melalui imbalan tertentu agar pejabat bisa menempati posisi strategis di pemerintahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *