samudrafakta.com

Adik Kembalikan Uang Rp534 Juta, Menkominfo Kembali Diperiksa Kejagung

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali diperiksa  oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu, 15 Maret 2023. Johnny diperiksa setelah adiknya, Gregorius Alex Plate, mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Johnny. Sebulan sebelumnya, pada pada 14 Februari 2023, Menkominfo ini juga telah diperiksa Kejagung RI sebagai saksi. Kala itu dia diperiksa sekitar sembilan jam.

“Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia (Gregorius Alex) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. 

Baca Juga :   Ada OTT KPK di Sidoarjo, Ini Sejumlah Fakta-Faktanya

Menurut Kuntadi, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex itu akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 hari ini. Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp10 miliar atau tepatnya Rp10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. “Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar,” ujar dia.

Kejagung RI akan mendalami ada atau tidaknya perintah Menteri Johnny terhadap adik kandungnya tersebut. Sebab, secara hukum, Gregorius Alex Plate sejatinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Kemenkominfo.

“Kenapa sampai ada aliran ke sana (Alex), mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya (Jhonny G Plate) atau seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga :   Hendak Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Korupsi Bansos, Kakak Harry Tanoe Mangkir

Johnny G Plate tiba di gedung bundar Kejagung sekitar pukul 08.45 WIB. Dia terlihat menggunakan atasan batik coklat dan celana hitam. Tampak pula Johnny membawa sebuah map. Tetapi, Johnny tidak bicara ke awak media dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan. Sebagai informasi, ini merupakan kedua kali Menkominfo diperiksa oleh penyidik Kejagung soal dugaan kasus korupsi di kementeriannya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Johnny sebagai saksi.

Terkait pemeriksaan kedua Johnny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. “Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun,” kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Jurnalis dan Aktivis yang Pernah Diculik Jadi Wamenkominfo

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment