OJK Jatuhkan Denda Pasar Modal Rp2,52 Triliun, Penindakan Bisa Berlanjut ke Pidana

Gedung OJK. (DOK. ISTIMEWA)

Denda pasar modal OJK mencapai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Penindakan dapat berlanjut ke pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda administratif dengan total sekitar Rp2,52 triliun kepada pelanggar ketentuan pasar modal hingga 16 Oktober 2026. OJK menyatakan penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Denda tersebut mencakup Rp2,23 triliun berdasarkan pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak serta Rp293,78 miliar atas keterlambatan terhadap 805 pihak. Totalnya disampaikan dalam angka pembulatan.

Bacaan Lainnya

Selain denda, OJK mengenakan sanksi lain, termasuk pembekuan, pencabutan izin, peringatan tertulis, dan larangan terhadap pihak terkait. 

Tiga Perkara Menjadi Sorotan

Sebagian besar nilai denda berkaitan dengan perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Denda utama dalam ketiga perkara mencapai Rp2,1 triliun: Rp1,5 triliun untuk perkara DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penyebutan perkara tersebut perlu dibedakan dari identitas setiap pihak yang menerima sanksi. 

OJK Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Penyerahan surat sanksi kepada pihak terkait pada 21 Oktober turut dihadiri perwakilan Polri. Menurut Hasan, koordinasi itu menjadi bagian dari kesiapan tindak lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

OJK menyatakan akan memperkuat penelusuran aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, bersama Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Proses pidana tersebut masih bersyarat pada hasil pendalaman dan kecukupan bukti. Sanksi administratif tidak dengan sendirinya berarti seluruh pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Angka Rp2,52 triliun merupakan denda yang telah dijatuhkan. Keterangan tersebut belum merinci berapa bagian yang sudah dibayar oleh penerima sanksi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan