Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026.
Aturan tersebut membatasi penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran oleh distributor dan subdistributor serta menetapkan batas waktu kegiatan usaha hingga pukul 22.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Aturan tersebut juga ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan surat penunjukan serta memastikan identitas pembeli sesuai aturan yang berlaku.
Selain pembatasan penjualan, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lilik menegaskan, Pemkot Surabaya akan menindak pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta regulasi lain mengenai pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.***





