Pemerintah Kota Surabaya turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan terduga pelaku terkait kasus kematian seorang anak penyandang disabilitas akibat perundungan di kawasan Rungkut.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dan pemulihan berjalan seimbang karena terduga pelaku yang terlibat juga masih berstatus di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, pada Senin (19/10), menyatakan bahwa kedua belah pihak membutuhkan penanganan yang proporsional.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” ujar Ida.
Menurut Ida, pendampingan untuk keluarga korban difokuskan pada pemberian dukungan moril di tengah masa berkabung. Sementara untuk pihak terduga pelaku, pemerintah kota berkoordinasi dengan aparat kepolisian demi memastikan proses perlindungan anak tetap berjalan beriringan dengan penyidikan tindak pidana.
Pemeriksaan Kejiwaan Terduga Pelaku
Lebih jauh, Ida mengungkapkan bahwa anak yang diduga terlibat dalam perundungan fatal tersebut saat ini tengah menjalani observasi intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Langkah ini ditempuh untuk mengurai latar belakang psikologis anak tersebut.
“Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang bersinggungan dengan hukum peradilan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka, tanpa bermaksud mengintervensi wewenang aparat penegak hukum.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Pengasuhan
Menyikapi tragedi perundungan di wilayah Rungkut ini, Pemkot Surabaya menyatakan akan mengintensifkan program edukasi pengasuhan anak kepada orang tua dan masyarakat sekitar. Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan balai rukun warga (RW) dikerahkan sebagai garda terdepan untuk sosialisasi antikekerasan.
“Harapannya, orang tua semakin memahami pola pengasuhan yang tepat, sementara lingkungan sekitar juga lebih peduli terhadap perlindungan anak agar perundungan bisa dicegah sejak dini,” tutur Ida menambahkan.
Pemerintah kota juga mengimbau warga agar tidak bersikap abai jika mendapati bibit-bibit kekerasan di lingkungan tempat tinggal maupun institusi pendidikan. Peran serta masyarakat dianggap krusial untuk memutus rantai perundungan.
“Jangan ragu untuk peduli, mengingatkan, dan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau perundungan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***





