Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana di Balik Anjloknya IHSG

Ilustrasi Bareskrim menyelidiki dugaan pidana pasar modal setelah IHSG anjlok hingga 8 persen dan memicu trading halt pada 16 Oktober 2026. (AI Generate) 

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengerahkan Bareskrim Polri guna menyelidiki dugaan pidana pasar modal setelah IHSG anjlok hingga 8 persen dan memicu penghentian sementara perdagangan saham.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengerahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Langkah tersebut ditempuh menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan saham (trading halt).

Suyudi mengatakan, dirinya telah mendatangi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat lalu untuk memperoleh informasi mendalam mengenai persoalan yang terjadi di pasar modal. “Ya, kemarin kami langsung ke BEJ untuk mendapatkan informasi dan juga panduan dari pimpinan BEJ,” ujar Suyudi, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan Kabareskrim Polri untuk memimpin koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa guna menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dan tentunya kami langsung menurunkan tim dari Bareskrim Polri dan Bapak Kabareskrim langsung berkoordinasi dengan pimpinan OJK juga BEJ dan mengambil langkah-langkah hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya

Investigasi Bareskrim dan Langkah Hukum

Suyudi menegaskan, penanganan perkara ini akan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka. “Dan nantinya proses hukum akan berjalan, baik itu dari sisi penyelidikan dan juga penyidikan yang nanti perkembangannya pasti akan diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.

Pengerahan Bareskrim ini menjadi langkah krusial untuk mengonfirmasi apakah ada pelanggaran hukum di balik gejolak pasar modal. Polisi kini menelusuri apakah penurunan tajam IHSG tersebut berkaitan dengan manipulasi pasar, transaksi ilegal, atau tindak pidana lainnya. Meski penurunan IHSG tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, pembuktian tetap harus didasarkan pada penyelidikan yang mendalam dan alat bukti yang kuat.

Selain itu, sinergi antara Polri, OJK, dan BEI menjadi kunci untuk mengurai persoalan ini. OJK bertugas mengawasi sektor jasa keuangan, sedangkan BEI berwenang mengatur dan memantau jalannya perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorongan Komisi XI DPR

Kehadiran Kapolri bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung BEI dipandang sebagai sinyal kuat keseriusan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai bahwa langkah penegakan hukum yang kredibel sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan para investor.

“Kehadiran Kapolri adalah sinyal bahwa negara serius menegakkan hukum di pasar modal,” kata Amin kepada wartawan, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Amin menjelaskan, pasar modal sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Masalah asimetri informasi (information asymmetry) akan timbul jika investor menduga penegakan hukum di pasar modal tidak berjalan adil, yang akhirnya bisa membuat mereka hengkang dari pasar Indonesia. Ia mengapresiasi sanksi administratif total Rp2,1 triliun yang sebelumnya dijatuhkan kepada tiga emiten, yakni DSSA (Rp1,5 triliun), BREN (Rp500 miliar), dan CUAN (Rp100 miliar). Namun, Amin menekankan agar penegakan hukum tidak terhenti pada sanksi administratif saja.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak gegabah menyimpulkan keberadaan mafia saham tanpa pembuktian yang konkret. “Tidak otomatis. Kehadiran aparat menunjukkan keseriusan, bukan vonis. Dalam negara hukum, dugaan harus dibuktikan dengan bukti yang jelas dan nyata,” ujarnya.

Dugaan Transaksi Terkoordinasi

Ihwal dugaan pelanggaran tersebut, Amin turut menyoroti pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyebut adanya dugaan perdagangan terkoordinasi (suspected coordinated trading). Ia menegaskan, isu serius semacam ini tidak bisa diredam hanya dengan sekadar bantahan, melainkan harus dijawab lewat pembuktian hukum yang transparan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendatangi Gedung BEI pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kunjungan itu dilakukan di tengah penurunan hebat yang membuat IHSG merosot lebih dari 11 persen tak lama setelah pembukaan pasar hingga regulator memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan (trading halt).

Amin mendesak agar koordinasi antara BEI, OJK, dan kepolisian dilakukan secara menyeluruh guna mengantisipasi spekulasi tak berdasar sekaligus menutup celah bagi pelaku yang melanggar hukum. “Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kami juga tidak ingin ada pelaku yang lolos karena buktinya belum dikumpulkan dengan benar dan menyeluruh,” katanya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan