samudrafakta.com

10 TPS di Surabaya Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

SURABAYA–Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya bakal menggelar pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, potensi PSU terjadi di daerah pemilihan (dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Kemudian dapil empat di Kecamatan Gayungan.

“Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan,” kata Novli, dikutip Jumat (16/2).

Novli menjelaskan, berpotensinya 10 TPS untuk melaksanakan PSU dikarenakan permasalahan yang terjadi saat hari pemungutan suara, di mana ada temuan surat suara untuk jenis DPRD Kota Surabaya dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.

Sedangkan, di dapil empat atau di Kecamatan Gayungan ditemukan permasalahan berupa pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung.

Baca Juga :   Hitung Pilpres Versi KPU Pukul 23.00 WIB: Prabowo-Gibran 56,68 Persen, Anies-Muhaimin 23,8 Persen, Ganjar-Mahfud 19,52 Persen

“Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua,” ujarnya.

Berdasarkan data Bawaslu Surabaya, tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan, artinya melaksanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Sedangkan, enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota, yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, dan TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.

Selanjutnya, TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.

Novli menyebut kini rekomendasi soal tahapan PSU untuk 10 TPS masih dilakukan penyusunan dan nantinya dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Baca Juga :   Ada Tradisi “Gentong Babi” untuk Memenangkan Caleg, Apa Itu?

PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara 14 Februari 2024, hal itu sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah,” tandasnya.❒

Artikel Terkait

Leave a Comment