Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ketika mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Dia menggugat KPK ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BKN Sidoarjo. FOTO: Dok. Samudra Fakta

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat itu. 

Ali menilai surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh. Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari. 

“Ini agak lain suratnya, karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu. Sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

KPK pun mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif. Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor. Sebab, berdasarkan pengalaman KPK, terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan. 

Bacaan Lainnya

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.■

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *