Bos Maktour: Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour (kanan). -Istimewa
Bos Maktour menegaskan pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya tanggung jawab Kemenag.

Bos Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan proses pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/1/2026).

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui yang lain. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad. Ia menegaskan peran biro travel sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebatas mengisi kuota tambahan yang telah diberikan pemerintah.

Kuota Haji Khusus Berkurang

Fuad menyebut Maktour justru tidak memperoleh banyak kuota haji khusus pada 2024. Jatah yang diterima, kata dia, bahkan berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Waktu pertama diumumkan kami 276 jemaah. Itu yang riil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme dari berbasis PIHK membuat ruang pengelolaan menjadi terbatas. “Kalau dibilang memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,” kata Fuad.

Bacaan Lainnya
Audit KPK dan BPK

Menurut Fuad, pemeriksaan tidak hanya dilakukan penyidik KPK, tetapi juga tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor, kata dia, mengonfirmasi pembiayaan yang dikeluarkan Maktour. 

“Biaya penyelenggara satu dengan lainnya tidak bisa disamakan,” ujarnya.

Ia juga membantah isu Maktour menerima ribuan kuota tambahan. “Tidak sampai 300. Terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Fuad menepis tudingan sebagai pengusul pembagian kuota tambahan 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. “Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan,” katanya.

Fuad telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, yakni pada Kamis (28/8/2025) dan Senin (26/1/2026). Ia juga masuk daftar cekal hingga Februari 2026.

Pakar: BPK Tak Berwenang Periksa PIHK

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir, menilai BPK tidak berwenang memeriksa, apalagi menghitung keuntungan PIHK. “Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memberi mandat BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara,” katanya, Selasa (27/1/2026).

Menurut Muzakir, keuangan haji khusus bersumber dari pembayaran jamaah, bukan anggaran negara. Karena itu, ia mempertanyakan dasar audit dan permintaan pengembalian keuntungan kepada PIHK. “Jika bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dana pengembalian dari PIHK dalam perkara kuota haji mencapai Rp 100 miliar. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *