Kemendikdasmen menegaskan TKA SD dan SMP 2026 digelar April sebagai alat pemetaan mutu, bukan penentu kelulusan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tes Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026 digelar pada April. Pemerintah menegaskan, TKA bukan penentu kelulusan, melainkan alat pemetaan mutu pembelajaran nasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni mengatakan, TKA dirancang untuk memotret kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar. “TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan. Ini sarana untuk memperoleh gambaran kemampuan akademik murid secara adil dan objektif. Hasilnya membantu sekolah dan pemerintah daerah memperbaiki proses pembelajaran,” kata Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Toni, data hasil TKA akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran. “Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan. Dari situ, intervensi pendidikan bisa disusun lebih akurat, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan murid,” ujarnya.
Kemendikdasmen menetapkan tahapan pelaksanaan TKA 2026 sebagai berikut. Pendaftaran peserta dibuka pada 19 Januari–28 Februari 2026, disusul gladi bersih pada 9–17 Maret 2026.
Pelaksanaan TKA jenjang SMP berlangsung pada 6–16 April 2026, sedangkan jenjang SD pada 20–30 April 2026. Peserta yang berhalangan dapat mengikuti TKA susulan pada 11–17 Mei 2026. Pengolahan hasil dilakukan pada 18–23 Mei 2026, dan pengumuman nasional dijadwalkan pada 24 Mei 2026.
Untuk mendukung kesiapan murid, Kemendikdasmen mendorong pemanfaatan berbagai sarana belajar daring. Murid dapat berlatih melalui laman Ayo Coba TKA dan fitur Ruang Murid di platform Rumah Pendidikan, yang menyediakan contoh soal dan materi pendukung sesuai jenjang.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA mengedepankan prinsip integritas, objektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan terus diperkuat agar asesmen berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.***





