JAKARTA—Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin jika mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima dana tidak sah dari pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp44,2 miliar dan USD30 ribu—atau setara Rp490 juta dengan kurs terbaru. Maka dari itu, Jaksa KPK menuntut SYL hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, Jumat (28/06/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Meyer.
Meyer juga menyampaikan hal yang menurutnya memberatkan SYL, yaitu mantan Mentan tersebut dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan melakukan korupsi dengan motif tamak. Sedangkan hal yang meringankan SYL adalah dia sudah berusia 69 tahun—yang tergolong cukup lanjut.
Jaksa KPK yakin SYL melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diyakini diterimanya, yakni Rp44,2 miliar dan USD30 ribu.
“Pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ungkap jaksa KPK lainnya, Taufiq Ibnugoho.
Uang tersebut, menurut jaksa, diperoleh SYL selama menjabat Mentan pada 2020-2023. Menurut jaksa, SYL memeras anak buahnya di Kementan.
Jaksa juga menyebut bahwa SYL mengangkat beberapa orang kepercayaannya di Kementan—yang disebut jaksa mempermudah SYL untuk memberikan perintah.
Jaksa, dalam amar dakwaan, juga menyebut jika SYL memaksa bawahannya menyetor uang sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing. Jika bawahannya tidak memenuhi permintaan terdakwa, menurut jaksa, jabatannya dalam “bahaya”.
“Dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap jaksa.
Jaksa menyebut bahwa uang puluhan miliar rupiah yang dikumpulkan SYL dari bawahannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, adalah untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, mencarter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Jaksa KPK, dalam dakwaannya, juga mengungkap rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang disebut sebagai hasil gratifikasi SYL. Berikut rinciannya, dirangkum Samudra Fakta dari berbagai sumber:
- Keperluan istri SYL: Rp938.940.000
- Keperluan keluarga SYL: Rp992.296.746
- Keperluan pribadi SYL: Rp3.331.134.246
- Kado undangan: Rp381.612.500
- Partai NasDem: Rp40.123.500
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302
- Carter pesawat: Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam atau sembako: Rp3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri: Rp6.917.573.555
- Umrah: Rp1.871.650.000
- Kurban: Rp1.654.500.000.*
1 comment
[…] Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara karena Jaksa KPK Yakin Dia Memeras Bawahannya […]