samudrafakta.com

Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus Kejahatan 3C dalam Operasi Sikat Semeru 2024

Ilustrasi Polda Jawa Timur. Foto:IST

Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2024, Totok juga mencatat adanya penurunan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

“Operasi Sikat tahun 2024 menunjukkan penurunan kasus kejahatan dibandingkan dengan periode tahun 2023. Ada penurunan sebesar 6,65 persen,” tuturnya.

Dalam berbagai kasus kejahatan ini, para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terancam hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP, sementara tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) diancam dengan Pasal 365 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara 5-9 tahun.

Leave a Comment