samudrafakta.com

Pemkot Surabaya Alokasikan Rp500 Miliar Per Tahun untuk Program Berobat Gratis

Ilustrasi pengobatan di Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran Rp 500 miliar untuk program berobat gratis. Foto:IST

Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran lebih dari Rp500 miliar per tahun untuk memastikan kebutuhan pembiayaan premi kepesertaan BPJS bagi seluruh warga Surabaya terpenuhi. “Anggaran UHC pada tahun 2024 sebesar Rp527,980 miliar, dengan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.234.187 jiwa,” ungkap Nanik.

Program UHC mencakup semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan Klinik Pratama, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (KRTL) seperti Rumah Sakit dan Klinik Utama. “Layanan kesehatan pada program UHC sesuai dengan program layanan yang ada di BPJS Kesehatan,” jelas Nanik.

Saat ini, terdapat 226 Fasyankes di Surabaya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program UHC, terdiri dari 45 rumah sakit, 14 klinik utama, 104 klinik pratama, dan 63 puskesmas.

Untuk memastikan efektivitas program UHC, Pemkot Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi melalui rekonsiliasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan. “Ini dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi data secara rutin melalui sinkronisasi data dan survei lapangan oleh kelurahan,” jelas Nanik.

Baca Juga :   7 Tempat Parkir Khusus di Surabaya Ini Bisa Bayar secara Non-Tunai

Selain itu, Pemkot juga melakukan pengecekan status kependudukan melalui Data Warehouse Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan status domisili warga. Program ini juga mencakup pemberdayaan kepesertaan BPJS bagi warga sesuai dengan segmentasi. “Warga yang tidak mampu dapat dioptimalkan masuk sebagai peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara warga yang mampu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan bagi warga pekerja dapat didaftarkan oleh pemberi kerja,” pungkas Nanik.

Artikel Terkait

Leave a Comment