Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028 di seluruh Indonesia. Tujuannya, menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini dan menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi serta berkompetisi di tingkat dunia.
Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan strategis ini saat berbicara dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyiapkan profil lulusan yang lebih produktif dan berdaya saing. “Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” ungkapnya kala itu.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak datang tiba-tiba. Pemerintah telah merancang proses transisinya secara bertahap.
”Prosesnya sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kemudian kami lanjutkan dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” jelas Toni dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Toni memaparkan bahwa Kemendikdasmen berharap kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar. Pemerintah ingin para siswa mampu mengembangkan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, dan memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi tantangan masa depan melalui penguasaan bahasa Inggris.
Untuk menyukseskan program ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi kunci agar bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.***





