KPK Ungkap Travel Ilegal Ikut Jual Kuota Haji Khusus, Tersangka Masih “Menunggu Waktu”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Instagram @official.kpk
KPK mengaku menemukan travel tanpa izin ikut jual kuota haji khusus. Modusnya: beli jatah dari biro resmi. Dan setelah dua bulan penanganan kasus ini berlalu tanpa tersangka, KPK menyatakan: “hanya soal waktu.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Sejumlah biro travel yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ternyata ikut memberangkatkan jemaah, dengan cara membeli kuota dari biro resmi.

“Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, praktik ini membuka ruang penyelidikan baru. “Misalnya, travel ini tidak punya izin, tapi bisa mendapatkan kuota. Itu seperti apa cara memperolehnya—apakah melalui pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar,” katanya.

Modus Jual-Beli Kuota

Kasus ini menyeret nama nama Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Bacaan Lainnya

Khalid telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) malam. Ia mengaku travelnya belum berizin dan menyebut dirinya korban dari pihak lain bernama Ibnu Masud.

Penyidik kini menelusuri mekanisme yang memungkinkan travel ilegal mendapat kuota haji. Modus jual-beli kuota antara biro resmi dan nonresmi menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

KPK Akui Harus “Bekerja Ekstra”

“Karena kondisi di lapangan beragam, penyidik perlu mendalami setiap penyelenggara atau biro travel haji ini,” kata Budi.

Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka hanya persoalan waktu.

“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan normal. “Masalah lain nggak ada kok. Penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Dokumen juga sedang dipelajari. Masalah waktu aja kok,” ujar Setyo.

Janji “Dalam Waktu Dekat”

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya sudah mengantongi calon tersangka. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat,” ucapnya, 10 September 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *