KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Pemeriksaan, Apakah Termasuk ‘Obstruction of Justice’?

Ilustrasi Khalid Basalamah dalam siniar atau podcast di kanal Youtube "Kasisolusi". KPK menyebut keterangan Khalid soal pengembalian uang di siniar itu membocorkan penyidikan. - Sora/Samudrafakta
Membocorkan materi penyidikan bukan sekadar salah ucap. Bisakah tindakan Khalid Basalamah mengumbar proses penyidikan di podcast sebagai obstruction of justice, yang bisa dijerat pidana belasan tahun?

__Opini

Membuka rahasia penyidikan di ruang publik bukan sekadar pelanggaran etika. Itu bisa menjadi tindak pidana serius. Kasus Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, memberi kita gambaran gamblang betapa rentannya proses hukum jika saksi bicara sembarangan.

Khalid sebelumnya menyampaikan bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kuota haji tambahan 2023–2024. Bukan hanya dalam pemeriksaan resmi, tetapi juga dalam sebuah podcast di YouTube. 

Ia bahkan mengungkap detail pemeriksaannya di KPK. Sekilas tampak seperti kejujuran, namun dalam kacamata hukum, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice—upaya menghalangi penegakan hukum.

Pasal-Pasal yang Mengikat

Pasal 221 KUHP menegaskan, siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan bisa dihukum hingga 12 tahun penjara. 

Bacaan Lainnya

Pasal 21 UU Tipikor menambah ancaman serupa: penjara 3 sampai 12 tahun plus denda ratusan juta rupiah. Aturan ini jelas ingin menutup celah bagi siapa saja yang sengaja menghambat proses hukum perkara korupsi.

Bukan hanya itu. Pasal 72 KUHAP menegaskan, siapa pun yang mendapat turunan berita acara penyidikan wajib menjaga kerahasiaannya. Sementara Pasal 17 huruf a angka 1 UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, informasi yang bisa menghambat penyidikan termasuk kategori rahasia. 

Artinya, materi penyidikan tidak untuk konsumsi publik, kecuali di forum sidang pengadilan sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) UU KIP.

Dengan kata lain, Khalid bukan sekadar “bicara terlalu banyak”. Ia kemungkinan bisa membuka pintu pada potensi jeratan pidana.

Bukan Sekadar Blunder

KPK sudah mengingatkan. Juru bicara Komisi, Budi Prasetyo, menegaskan jika apa yang disampaikan Khalid mestinya tidak keluar ke publik. “Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta (17/9).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *